Pengamat Minta Tarif Interkoneksi Gunakan Tarif Batas Atas

Selasa, 07 Maret 2017 - 15:51 WIB
Pengamat Minta Tarif...
Pengamat Minta Tarif Interkoneksi Gunakan Tarif Batas Atas
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan tarif interkoneksi turun rata-rata 26% berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 8/2006 tentang Interkoneksi. Namun hal tersebut masih menjafi perdebatan tersendiri bagi para pelaku industri.

Pasalnya penurunan tarif interkoneksi dianggap justru merugikan operator. Dalam hal ini, pengamat telekomunikasi Bambang P Adiwiyoto menyarankan, sebaiknya dalam menentukan tarif interkoneksi regulator menggunakan tarif batas atas.

"Untuk mendorong persaingan usaha yang sehat di industri telekomunikasi. Seharusnya tarif interkoneksi yang ditetapkan regulator adalah tarif batas atas bukan tarif batas bawah," ujar Bambang, disela seminar ITF bertajuk Membedah Penurunan Tarif Interkoneksi Telekomunikasi 2017, Siapa Diuntungkan?, di Crawn Plaza, Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Lebih lanjut, Bambang menegaskan, hal tersebut adalah salah satu tugas regulator agar tidak terjadi persaingan usaha yang saling mematikan. Dimana pada akhirnya berpotnsi menyebabkan kematian seluruh operator.

Dia menjelaskan, pada dasarnya penetapan suatu tarif bukan isu bisnis (tidak mempergunakan ilmu bisnis), tetapi isu ilmu ekonomi. "Jadi penetapan tarif tidak dapat dikaitkan dengan biaya produksi operator," ungkapnya.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8773 seconds (0.1#10.140)