Lima Manfaat Network Sharing bagi Industri Telekomunikasi

Rabu, 30 November 2016 - 21:49 WIB
Lima Manfaat Network Sharing bagi Industri Telekomunikasi
Lima Manfaat Network Sharing bagi Industri Telekomunikasi
A A A
JAKARTA - Skema network sharing yang tertuang dalam draft revisi Peraturan Pemerintah No 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dinilai bakal menciptakan manfaat bagi pengembangan industri telekomunikasi di dalam negeri.

Ada lima manfaat skema network sharing, pertama, efisiensi biaya untuk semua penyelenggara jasa telekomunikasi. Kedua, adanya perluasan jangkauan dan akses internet ke masyarakat. Ketiga, peningkatan kualitas data dan suara. Keempat, harga produk menjadi lebih bersaing. Kelima, peluang bisnis digital terbuka dan produktivitas ekonomi digital meningkat.

"Meski menjadi perdebatan, revisi PP No 52 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang mengakomodasi sistem network sharing atau berbagi jaringan akan mendorong pemerataan penetrasi akses telekomunikasi dan internet," kata Head of Research Katadata Research Adek Media Roza dalam rilisnya, Rabu (30/11/2016).

Belajar dari pengalaman sejumlah negara terlihat bahwa kebijakan network sharing banyak mendatangkan manfaat bagi konsumen. Hal itu terjadi di Inggris, Prancis, Swedia, Tunisia, India dan Australia.

Di beberapa negara tersebut, kebijakan network sharing berdampak pada perluasan jangkauan jaringan 3G, penurunan tarif internet, perbaikan layanan dan kualitas data, serta konsumsi data semakin meningkat.

Menanggapi rencana pemerintah merevisi PP No 52 dan 53 tahun 2000, Ekonom senior Faisal Basri menilai sudah seharusnya pemerintah sebagai pemilik frekuensi harus berperan aktif mengawasi para pelaku industri dan tidak boleh didikte korporasi.

Dalam sektor apa pun, prinsip yang harus dianut pemerintah adalah berpihak dan hadir bagi kepentingan publik. Bahkan, pemerintah perlu menyediakan insentif untuk membangun sektor yang terkait hajat hidup orang banyak.

"Negara jangan tunduk pada kekuatan korporasi, negara tidak boleh didikte untuk menguntungkan korporasi dibanding masyarakat," ujar Faisal.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bertekad mempercepat revisi PP No 52/2000 mengenai Penyelenggaraan Telekomunikasi. Menkominfo Rudiantara menyatakan revisi PP tersebut telah mewakili azas keadilan, karena revisi aturan itu diterapkan dengan memperhitungkan investasi yang telah dilakukan operator.

"Artinya bagi operator yang sudah membangun infrastruktur, sama sekali tidak dirugikan. Ini untuk membangun sistem industri telekomunikasi nasional supaya Indonesia tidak ketinggalan," kata dia.

Revisi regulasi merupakan upaya mendorong peningkatan penetrasi internet di seluruh Indonesia. "Network sharing itu harus, bukan barang baru dengan konsep b to b dan pasar menjadi wasit. Investasi operator harus dihitung untuk memperhitungkan harga yang diterapkan,” kata dia.

Revisi PP dan praktik network sharing merupakan upaya untuk memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat, sekaligus membangun industri secara keseluruhan. Tanpa network sharing maka satu perusahaan bisa saja tumbuh besar, namun dampaknya justru akan mengerdilkan industri, sehingga Indonesia tertinggal.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys menilai operator telekomunikasi terus melakukan investasi sesuai kemampuan masing-masing. Tudingan sejumlah pihak bahwa operator telekomunikasi malas membangun dan terkesan setengah hati menjalani bisnis ini, keliru.

Merujuk pada data tiap operator, ada triliunan rupiah yang digelontorkan untuk basis teknologi operator agar terus berkembang. "Operator terkecil itu investasinya Rp5 triliun, kalau yang besar bisa Rp20 triliun lebih. Jadi kalau ada yang bilang pemain males investasi, saya tidak tahu apa angka segitu itu angka yang kecil untuk investasi," tuturnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4424 seconds (0.1#10.140)