Transaksi di Internet Jadi Aman dengan Tanda Tangan Digital

Senin, 14 November 2016 - 15:36 WIB
Transaksi di Internet...
Transaksi di Internet Jadi Aman dengan Tanda Tangan Digital
A A A
YOGYAKARTA - Semakin majunya teknologi dan peningkatan penetrasi digital membuat aktivitas berbelanja online semakin marak di tengah masyarakat. Namun, keamanan masih kerap menjadi persoalan yang menghambat proses transaksi elektronik ketika berbelanja online.

Hal itulah yang membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah gencar mendorong masyarakat agar memiliki Tanda Tangan Digital. Tanda Tangan Digital inilah yang nantinya bisa digunakan dalam transaksi elektronik.

"Kan selama ini hanya mengandalkan BAR code atau QR code, user name, password bahkan Token, namun hal tersebut belum memberikan kekuatan hukum," kata Staf Ahli Bidang Teknologi Kominfo, Herry Abdul Aziz dalam kegiatan workshop dan penerbitan 1000 Sertifikat Tanda Tangan Digital kepada masyarakat Yogyakarta di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Senin (14/11/2016)

"Dengan Tanda Tangan Digital ini membuat dokumen digital menjadi legal dan membuat dokumen legal tanpa menggunakan kertas lagi ke depan," imbuhnya.

Tanda Tangan Digital mampu memberikan 4 jaminan pada transaksi elektronik agar memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah sama dengan tanda tangan basah.

Seperti tertuang pada Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) No. 11 Tahun 20018, pasal 11, Tanda Tangan Digital memberikan jaminan identitas yang valid, jaminan kerahasian, jaminan integritas, serta jaminan nirsangkal terhadap dokumen dan transaksi elektronik

"Proses pendaftaran, verifikasi dan penerbitan Tanda Tangan Digital untuk masyarakat nantinya akan difasilitasi melalui platform Sistem Verifikasi Online (SiVION) yang saat ini sudah bisa diakses melalui sivion.id.," tandasnya.

Asekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemda DIY Gatot Sabtadi mewakili Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X langsung melalukan regristrasi pendaftaran dalam penggunaan Tanda Tangan Digital. Begitu juga dengan Kepala Kominfo DIY Rony Primanto.

"Yang jelas Tanda Tangan Digital ini bisa dipergunakan saat transaksi melalui dunia maya, juga secara resmi ada jaminan hukum didalamnya," kata Gatot.
(dol)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8550 seconds (0.1#10.140)