Transaksi di Internet Jadi Aman dengan Tanda Tangan Digital

Senin, 14 November 2016 - 15:36 WIB
Transaksi di Internet...
Transaksi di Internet Jadi Aman dengan Tanda Tangan Digital
A A A
YOGYAKARTA - Semakin majunya teknologi dan peningkatan penetrasi digital membuat aktivitas berbelanja online semakin marak di tengah masyarakat. Namun, keamanan masih kerap menjadi persoalan yang menghambat proses transaksi elektronik ketika berbelanja online.

Hal itulah yang membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah gencar mendorong masyarakat agar memiliki Tanda Tangan Digital. Tanda Tangan Digital inilah yang nantinya bisa digunakan dalam transaksi elektronik.

"Kan selama ini hanya mengandalkan BAR code atau QR code, user name, password bahkan Token, namun hal tersebut belum memberikan kekuatan hukum," kata Staf Ahli Bidang Teknologi Kominfo, Herry Abdul Aziz dalam kegiatan workshop dan penerbitan 1000 Sertifikat Tanda Tangan Digital kepada masyarakat Yogyakarta di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Senin (14/11/2016)

"Dengan Tanda Tangan Digital ini membuat dokumen digital menjadi legal dan membuat dokumen legal tanpa menggunakan kertas lagi ke depan," imbuhnya.

Tanda Tangan Digital mampu memberikan 4 jaminan pada transaksi elektronik agar memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah sama dengan tanda tangan basah.

Seperti tertuang pada Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) No. 11 Tahun 20018, pasal 11, Tanda Tangan Digital memberikan jaminan identitas yang valid, jaminan kerahasian, jaminan integritas, serta jaminan nirsangkal terhadap dokumen dan transaksi elektronik

"Proses pendaftaran, verifikasi dan penerbitan Tanda Tangan Digital untuk masyarakat nantinya akan difasilitasi melalui platform Sistem Verifikasi Online (SiVION) yang saat ini sudah bisa diakses melalui sivion.id.," tandasnya.

Asekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemda DIY Gatot Sabtadi mewakili Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X langsung melalukan regristrasi pendaftaran dalam penggunaan Tanda Tangan Digital. Begitu juga dengan Kepala Kominfo DIY Rony Primanto.

"Yang jelas Tanda Tangan Digital ini bisa dipergunakan saat transaksi melalui dunia maya, juga secara resmi ada jaminan hukum didalamnya," kata Gatot.
(dol)
Berita Terkait
Sosialisasikan COVID-19,...
Sosialisasikan COVID-19, Pengelola Apartemen Manfaatkan Jaringan TV Lokal
Pabrik Mulai Berproduksi,...
Pabrik Mulai Berproduksi, VW Ubah Logo seperti Game PacMan
Ide Ini Belum Dipikirkan...
Ide Ini Belum Dipikirkan Merek Lain, Hyundai Bangun Mobil dengan Empat Kaki
GIIAS 2021, AFL Goda...
GIIAS 2021, AFL Goda Pengunjung dengan Beragam Promo Menarik
Pura Trans dan Hino...
Pura Trans dan Hino Latih Smart Driving untuk Para Sopir
Berkat Kerja Keras Tim,...
Berkat Kerja Keras Tim, CentrePark Raih Penghargaan Wajib Pajak Terbaik
Berita Terkini
Melihat Lebih Dekat...
Melihat Lebih Dekat Fasilitas Penyimpanan Limbah Nuklir Pertama di Dunia
23 menit yang lalu
ChatGPT Jadi Aplikasi...
ChatGPT Jadi Aplikasi Tercepat Mencapai 1 Miliar Pengguna di Seluruh Dunia
3 jam yang lalu
Microsoft Klaim Chip...
Microsoft Klaim Chip Kuantum Baru 1.000 Kali Lebih Stabil
7 jam yang lalu
Penemuan Mengejutkan...
Penemuan Mengejutkan dari Mumi Oezti Berusia 5.000 Tahun Dibeberkan
22 jam yang lalu
Fokus Penataan Portofolio,...
Fokus Penataan Portofolio, TelkomMetra Gandeng Fullerton Health untuk Ekspansi AdMedika Group
23 jam yang lalu
Spesies Hewan Abadi...
Spesies Hewan Abadi Ditemukan di Dasar Laut
1 hari yang lalu
Infografis
20 PTN dengan Peminat...
20 PTN dengan Peminat Terbanyak di SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved