Revisi PP Telekomunikasi, Pemerintah Diminta Terbuka

Rabu, 07 September 2016 - 14:32 WIB
Revisi PP Telekomunikasi,...
Revisi PP Telekomunikasi, Pemerintah Diminta Terbuka
A A A
JAKARTA - Kontroversi revisi Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (revisi PP) telah beberapa bulan bergulir.

Kontroversi dimulai dari pernyataan salah satu Dirut penyelenggara jaringan seluler bahwa draft revisi PP telah di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditetapkan.

Selain itu, banyaknya pihak yang berkepentingan merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan revisi PP ini. Belakangan diketahui bahwa pembahasan ulang revisi PP hanya melibatkan 3 penyelenggara jaringan seluler terbesar.

Koordinator Lembaga Independen Pemantau Kebijakan Publik, Sheilya Karsya, mengatakan, pihaknya tergerak untuk menyatakan sikap melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) agar kontroversi revisi PP ini tidak semakin berlarut-larut dan taat asas. Dia bersama sejumlah gadis cantik juga mendatangi BRTI.

"Hemat kami, dalam penyusunan sebuah Peraturan Pemerintah, bukan hanya penyelenggara telekomunikasi, namun masyarakat pun berhak memberikan masukan, sebagaimana tercantum dalam UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar Sheila dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/9/2016).

"Yang kami pahami selama ini penyelenggara telekomunikasi tidak hanya penyelenggara jaringan seluler, masih ada ratusan penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa lainnya yang juga berhak memberikan masukan terhadap draft revisi PP," sambungnya.

Menurutnya, masih ada asosiasi seperti ABWINDO, APJATEL, APJII, APNATEL, ASKITEL, MASTEL yang juga berhak memberikan masukan terhadap draft revisi PP.

Penyusunan draft revisi PP juga perlu melibatkan pemikiran dari para praktisi dan akademisi agar muatan materi dalam draft revisi PP sesuai dengan perkembangan industri dan teknologi.

"Agar para pihak di atas yang terdiri dari masyarakat, seluruh penyelenggara telekomunikasi, seluruh asosiasi, praktisi dan akademisi dapat memberikan masukan, kami meminta BRTI untuk mempublikasikan draft revisi PP dan memberikan ruang waktu yang cukup kepada para pihak untuk memberikan masukan, baik secara lisan maupun tertulis," urainya.

Dia berkeyakinan bahwa BRTI, yang dibentuk untuk lebih menjamin adanya transparansi, independensi, dan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan telekomunikasi. "Dan dapat menjadi wasit yang adil dalam menyelesaikan kontroversi ini,"pungkasnya.
(wbs)
Berita Terkait
Antisipasi Hoaks dengan...
Antisipasi Hoaks dengan Memeriksa Fakta dan Berita di Internet
Berbekal eSIM Traveling...
Berbekal eSIM Traveling 5G, Liburan di Luar Negeri Makin Mudah Akses Internet
Menjaga Stabilitas Jaringan...
Menjaga Stabilitas Jaringan lewat Netmonk Internet Quality 
Serba 99 Ribu Ditambah...
Serba 99 Ribu Ditambah Cashback, Promo Kuota Internet Siap Diserbu di Aplikasi MotionPay!
Dari Sinyal ke Sentuhan,...
Dari Sinyal ke Sentuhan, PLN Icon Plus Terkoneksi Tanpa Sekat dengan Pelanggan ICONNET
Pemda Dinilai Bikin...
Pemda Dinilai Bikin Mahal Biaya Akses Internet di Indonesia
Berita Terkini
Kembalinya Jet Tempur...
Kembalinya Jet Tempur Dua Tempat Duduk di Era Perangan Modern
3 jam yang lalu
China Diam-diam Simpan...
China Diam-diam Simpan Ribuan Server di Dasar Laut, Apa Tujuannya?
6 jam yang lalu
Nvidia RTX Spark: Superkomputer...
Nvidia RTX Spark: Superkomputer Kemasan Sachet, Bikin Intel dan AMD Keringat Dingin
14 jam yang lalu
Korea Selatan Kembangkan...
Korea Selatan Kembangkan Teknologi Mesin Metana untuk Roket Luar Angkasa
15 jam yang lalu
Meta Luncurkan Agen...
Meta Luncurkan Agen Bisnis di WhatsApp, Instagram, dan Messenger
19 jam yang lalu
Heboh Grab Dikabarkan...
Heboh Grab Dikabarkan Kabur Gara-Gara Aturan Baru, CEO Neneng Buka Suara
19 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved