Petisi Kekecewaan terhadap Telkom Terus Bertambah Tembus 22.320
A
A
A
JAKARTA - Petisi online bertajuk "Telkom yang semena-mena terhadap pelanggan, mengubah kebijakan promo dengan sebelah pihak" terus bertambah. Tercatat, hingga hari ini jumlah pengirim petisi tembus 22.320 orang. Sebelumnya, petisi online mencapai 21.382 tanda tangan, pada 8 April 2016.
Katsuo Ono yang menggagas petisi tersebut meminta kejelasan Telkom IndiHome mengapa kebijakan promo tampak diubah secara sepihak oleh Telkom. "Saya pelanggan hanya ingin adanya komunikasi yang jelas dan baik dari pihak Telkom, jangan melakukannya sebelah pihak saja," tulisnya, dalam laman Change.org.
Di samping itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan pihaknya telah bertemu dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) terkait keluhan masyarakat terhadap layanan IndiHome Triple Play. Pada kesempatan tersebut, mereka meminta hak pelanggan lama yang hanya ingin menggunakan telefon juga dikembalikan.
Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsi mengatakan, diskusi yang dilakukan dengan perusahaan pelat merah itu untuk mencari solusi. Sehingga, konsumen tidak dirugikan dengan kebijakan Telkom yang memberlakukan tiga layanan sekaligus (triple play), yakni telepon, TV kabel dan internet.
Menurut Sularsi, Telkom telah melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen terkait pemberian informasi kepada pelanggan atas paket baru IndiHome yang mereka luncurkan.
"UU perlindungan konsumen terkait informasi, konsumen harus diberikan informasi dan ada kesepakatan. Berikan informasi jelas dan jujur apa bundling-nya dan risikonya. Kalau tidak begitu, tidak memberikan informasi," tandasnya.
Katsuo Ono yang menggagas petisi tersebut meminta kejelasan Telkom IndiHome mengapa kebijakan promo tampak diubah secara sepihak oleh Telkom. "Saya pelanggan hanya ingin adanya komunikasi yang jelas dan baik dari pihak Telkom, jangan melakukannya sebelah pihak saja," tulisnya, dalam laman Change.org.
Di samping itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan pihaknya telah bertemu dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) terkait keluhan masyarakat terhadap layanan IndiHome Triple Play. Pada kesempatan tersebut, mereka meminta hak pelanggan lama yang hanya ingin menggunakan telefon juga dikembalikan.
Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsi mengatakan, diskusi yang dilakukan dengan perusahaan pelat merah itu untuk mencari solusi. Sehingga, konsumen tidak dirugikan dengan kebijakan Telkom yang memberlakukan tiga layanan sekaligus (triple play), yakni telepon, TV kabel dan internet.
Menurut Sularsi, Telkom telah melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen terkait pemberian informasi kepada pelanggan atas paket baru IndiHome yang mereka luncurkan.
"UU perlindungan konsumen terkait informasi, konsumen harus diberikan informasi dan ada kesepakatan. Berikan informasi jelas dan jujur apa bundling-nya dan risikonya. Kalau tidak begitu, tidak memberikan informasi," tandasnya.
(dmd)