DPR Minta Layanan IndiHome Patuhi Regulasi
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta layanan IndiHome milik PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) mematuhi regulasi telekomunikasi yang berlaku di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan dugaan praktik monopoli yang dilakukan IndiHome.
"Hal ini berkaitan dengan urusan orang banyak. Kemenkominfo juga harus bertindak tegas membuat regulasi agar operator tidak melakukan praktik monopoli ke depannya," ujar anggota Komisi I DPR RI, Elnino M Husein di Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Atas hal itu, monopoli IndiHome harus segera distop. “Pemerintah harus buat regulasi yang jelas,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan pihaknya banyak menerima laporan dari pelanggan Telkom yang jumlahnya cukup masif terkait kewajiban berlangganan IndiHome Triple Play, yakni telepon, TV kabel, dan internet.
"Awalnya ada yang lapor ke KPPU terkait kewajiban membeli tiga-tiganya, masif laporannya. (Pembicaraan ke Telkom) Kita lagi proses penyelidikan, lagi tahap penyelidikan," ujar Ketua KPPU Syarkawi Rauf di Gedung DPR, beberapa waktu lalu.
"Hal ini berkaitan dengan urusan orang banyak. Kemenkominfo juga harus bertindak tegas membuat regulasi agar operator tidak melakukan praktik monopoli ke depannya," ujar anggota Komisi I DPR RI, Elnino M Husein di Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Atas hal itu, monopoli IndiHome harus segera distop. “Pemerintah harus buat regulasi yang jelas,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan pihaknya banyak menerima laporan dari pelanggan Telkom yang jumlahnya cukup masif terkait kewajiban berlangganan IndiHome Triple Play, yakni telepon, TV kabel, dan internet.
"Awalnya ada yang lapor ke KPPU terkait kewajiban membeli tiga-tiganya, masif laporannya. (Pembicaraan ke Telkom) Kita lagi proses penyelidikan, lagi tahap penyelidikan," ujar Ketua KPPU Syarkawi Rauf di Gedung DPR, beberapa waktu lalu.
(dmd)