Pembajakan TV Berlangganan Berpotensi Rugikan Negara
A
A
A
JAKARTA - TV berlangganan dalam menjalankan bisnisnya diwajibkan untuk mengantongi izin dari Kominfo dan Komisi penyiaran Indonesia (KPI). Melalui izin ini, operator TV berlangganan berhak melakukan distribusi tayangan kepada para pelanggannya dengan resmi.
Sayangnya, potensi ini disalahgunakan oleh sejumlah oknum untuk mendistribusikan saluran-saluran tanpa izin resmi. Tindakan ini jelas merugikan operator resmi karena telah menghambat pertumbuhan bisnis mereka. Pemilik konten siaran juga dirugikan karena hak cipta dan hak siar mereka dilanggar.
Sekjen Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) Muhazri Hasril mengatakan, pembajakan TV berlangganan telah melanggar Pasal 72 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tentang Hak Cipta, di mana operator ilegal secara sengaja menjual konten siaran tanpa izin kepada masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah juga dirugikan karena kehilangan potensi pajak. Sebab, operator ilegal dengan mudah mencari keuntungan besar tanpa melakukan pembayaran pajak.
Operator ilegal sendiri dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu operator yang sama sekali tidak memiliki izin penyiaran atau IPP dari Kominfo dan operator yang sudah berizin, namun kontennya mencuri dari operator yang resmi.
Operator tanpa izin ini selain merugikan pemerintah juga mengambil konten yang merugikan operator resmi. Tak hanya itu, pemerintah juga kecolongan dengan operator ilegal yang melakukan redistribusi siaran operator asing yang tidak memiliki izin siar di Indonesia. Perkembangan bisnis yang baik tentu harus dibarengi dengan kesadaran hukum dari masyarakat sebagai pengguna jasa TV berlangganan.
Sayangnya, potensi ini disalahgunakan oleh sejumlah oknum untuk mendistribusikan saluran-saluran tanpa izin resmi. Tindakan ini jelas merugikan operator resmi karena telah menghambat pertumbuhan bisnis mereka. Pemilik konten siaran juga dirugikan karena hak cipta dan hak siar mereka dilanggar.
Sekjen Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) Muhazri Hasril mengatakan, pembajakan TV berlangganan telah melanggar Pasal 72 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tentang Hak Cipta, di mana operator ilegal secara sengaja menjual konten siaran tanpa izin kepada masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah juga dirugikan karena kehilangan potensi pajak. Sebab, operator ilegal dengan mudah mencari keuntungan besar tanpa melakukan pembayaran pajak.
Operator ilegal sendiri dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu operator yang sama sekali tidak memiliki izin penyiaran atau IPP dari Kominfo dan operator yang sudah berizin, namun kontennya mencuri dari operator yang resmi.
Operator tanpa izin ini selain merugikan pemerintah juga mengambil konten yang merugikan operator resmi. Tak hanya itu, pemerintah juga kecolongan dengan operator ilegal yang melakukan redistribusi siaran operator asing yang tidak memiliki izin siar di Indonesia. Perkembangan bisnis yang baik tentu harus dibarengi dengan kesadaran hukum dari masyarakat sebagai pengguna jasa TV berlangganan.
(dol)