YLPK: Telkom IndiHome Sudah Lakukan Pelanggaran Terkait Hak Konsumen

Minggu, 10 April 2016 - 16:21 WIB
YLPK: Telkom IndiHome...
YLPK: Telkom IndiHome Sudah Lakukan Pelanggaran Terkait Hak Konsumen
A A A
JAKARTA - Terkait banyaknya keluhan konsumen yang dialamatkan ke layanan Triple Play IndiHome. Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali menilai IndiHome melanggar hak konsumen.

Dalam pesan singkatnya yang dilansir dari Okezone, Direktur YLPK Bali, I Putu Armaya menyebut bahwa konsumen mempunyai hak atas informasi yang benar jelas dan jujur terkait layanan barang dan jasa.

"Bagaimanapun konsumen seharusnya tetap diberikan pelayanan maksimal, bukan malah ditawari jika berhenti tidak apa-apa. Hal itu melanggar isi Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (PK), sesuai Pasal 4," papar Armaya.

Putu juga mengingatkan kepada perusahaan yang tidak memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen dapat dikenakan sanksi berupa denda.

"Jika pihak pelaku usaha tidak mampu memberikan layanan berupa informasi yang benar jelas dan jujur sejak konsumen membeli layanan. Sejak awal membeli pelaku usaha sudah dapat dikategorikan melanggar hak-hak konsumen. Sanksinya bisa dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar, sesuai UUPK," tutup Putu.
(dol)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1389 seconds (0.1#10.140)