KPPU Akan Panggil Telkom Terkait Dugaan Monopoli Layanan IndiHome
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera memanggil perwakilan IndiHome atas dugaan pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan layanan milik Telkom ini.
"Sebelumnya sudah kami panggil. Kami akan panggil lagi mereka untuk menjelaskan lebih jelas," ujar Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Surabaya, Aru Armando.
KPPU masih menyelidik dugaan praktik monopoli yang dilakukan IndiHome. Mereka diduga melanggar pasal Pasal 15 ayat 2 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Kami mencermati dinamika yang berkembang dalam masyarakat terkait dengan layanan triple play IndiHome," katanya.
Atas penyelidikan yang dilakukan KPPU, IndiHome terancam sanksi administratif jika terbukti melanggar undang-undang anti-monopoli. "Jika terbukti bersalah dapat dikenakan denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp25 miliar," tegas Aru.
"Sebelumnya sudah kami panggil. Kami akan panggil lagi mereka untuk menjelaskan lebih jelas," ujar Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Surabaya, Aru Armando.
KPPU masih menyelidik dugaan praktik monopoli yang dilakukan IndiHome. Mereka diduga melanggar pasal Pasal 15 ayat 2 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Kami mencermati dinamika yang berkembang dalam masyarakat terkait dengan layanan triple play IndiHome," katanya.
Atas penyelidikan yang dilakukan KPPU, IndiHome terancam sanksi administratif jika terbukti melanggar undang-undang anti-monopoli. "Jika terbukti bersalah dapat dikenakan denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp25 miliar," tegas Aru.
(dmd)