KPPU Duga Ada Praktik Monopoli pada Layanan IndiHome
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium ada dugaan praktik monopoli yang dilakukan IndiHome terhadap pelanggannya. Untuk itu, pihak KPPU akan segera mengumpulkan barang bukti yang diperlukan.
"Kami sekarang masih dalam tahap awal penyelidikan yang dimulai sejak Maret lalu," ujar Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Surabaya, Aru Armando.
Dia menjelaskan, Indihome diduga melanggar pasal Pasal 15 ayat 2 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Seperti diketahui, layanan triple play IndiHome memungkinkan pelanggan mendapatkan koneksi internet, TV, dan telefon rumah dalam satu jaringan fiber optik. Hal inilah yang menjadi dasar dugaan pelanggaran IndiHome.
"Kami mencermati dinamika yang berkembang dalam masyarakat terkait dengan layanan triple play IndiHome," tandas Aru.
"Kami sekarang masih dalam tahap awal penyelidikan yang dimulai sejak Maret lalu," ujar Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Surabaya, Aru Armando.
Dia menjelaskan, Indihome diduga melanggar pasal Pasal 15 ayat 2 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Seperti diketahui, layanan triple play IndiHome memungkinkan pelanggan mendapatkan koneksi internet, TV, dan telefon rumah dalam satu jaringan fiber optik. Hal inilah yang menjadi dasar dugaan pelanggaran IndiHome.
"Kami mencermati dinamika yang berkembang dalam masyarakat terkait dengan layanan triple play IndiHome," tandas Aru.
(dmd)