Salah Langkah, DPR Diminta Segera Panggil KPI
A
A
A
JAKARTA - Langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan uji publik perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Induk Televisi Berjaringan menuai protes dari berbagai pihak. Untuk menyelesaikan masalah ini, DPR RI diminta segera memanggil KPI karena langkah mereka telah melebihi kewenangan dalam Undang-undang (UU) No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Ini sudah salah langkah. Parlemen bisa panggil KPI untuk minta klarifikasi secara bijaksana. Kalau terus begini bisa menimbulkan opini macam-macam," ujar pengamat telekomunikasi Indonesia Telecommunication User Group (IDTUG) Muhammad Jumadi kepada Sindonews, Kamis (4/2/2016).
Dia mengemukakan, apa yang dilakukan KPI sebenarnya belum tertulis secara rinci di dalam Undang-undang Penyiaran, "Seharusnya KPI jangan melakukan apa-apa yang belum ada di regulasi. Regulasinya jelas dulu," kata Jumadi.
Dia juga menyarankan, agar KPI ke depan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan rencana kerja. Pasalnya, apa yang akan dilakukan KPI sangat berpengaruh terhadap pelaku industri penyiaran di Tanah Air dan masyarakat luas. "Jangan bikin goro-goro lah!," ucap Jumadi.
Bila KPI dipanggil ke DPR, menurut Jumadi, setidaknya dapat menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi. "Kalau dibiarkan seperti ini, akan menimbulkan opini publik bermacam-macam," tegasnya.
Seperti yang diketahui, KPI berencana melakukan uji publik perpanjangan Izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Induk Televisi Berjaringan, yang hasilnya akan diumumkan kepada masyarakat.
Atas masalah tersebut, Komisi I DPR RI telah menyampaikan tindakan KPI sudah melebihi kewenangan dan tidak memiliki landasan hukum yang jelas. (Baca: DPR: Lakukan Uji Publik, KPI Lampaui Kewenangan)
"Soal rencana perpanjangan dan permintaan izin itu aturannya sudah jelas. Tertuang dalam PP 50 Tahun 2005 Pasal 9, prosesnya itu ada lima tahapan. Pertama, permohonan, langkah kedua evaluasi dengar pendapat antara KPI dan Pemohon, langkah ketiga rekomendasi kelayakan dari KPI kepada Pemerintah, keempat forum rapat bersama antara pemerintah bersama KPI, dan langkah kelima menerbitkan IPP perpanjangan untuk disetujui," ujar Ketua Komisi I DPR RI, Mahfuz Sidik, usai rapat kerja bersama Menkominfo di Geduang DPR RI, senayan, Jakarta, baru-baru ini.
Jadi, lanjut Mahfuz, tidak ada yang namanya uji publik. "Saya juga tadi sudah tanya, ketika KPI melakukan uji publik ada tidak aturan melakukan uji publik? Lalu mereka jawab tidak ada. Jika mereka melakukan uji publik tidak berdasarkan landasan aturan yang jelas dong. Kalau begitu bagaimana cara menilainya," tandasnya.
Baca juga :
Uji Publik Rawan Dipolitisasi, DPR Peringatkan KPI
Uji Publik KPI Harus Ada Metodologi dan Aturan Jelas
Regulasi Izin Penyiaran di Bawah Pemerintah
"Ini sudah salah langkah. Parlemen bisa panggil KPI untuk minta klarifikasi secara bijaksana. Kalau terus begini bisa menimbulkan opini macam-macam," ujar pengamat telekomunikasi Indonesia Telecommunication User Group (IDTUG) Muhammad Jumadi kepada Sindonews, Kamis (4/2/2016).
Dia mengemukakan, apa yang dilakukan KPI sebenarnya belum tertulis secara rinci di dalam Undang-undang Penyiaran, "Seharusnya KPI jangan melakukan apa-apa yang belum ada di regulasi. Regulasinya jelas dulu," kata Jumadi.
Dia juga menyarankan, agar KPI ke depan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan rencana kerja. Pasalnya, apa yang akan dilakukan KPI sangat berpengaruh terhadap pelaku industri penyiaran di Tanah Air dan masyarakat luas. "Jangan bikin goro-goro lah!," ucap Jumadi.
Bila KPI dipanggil ke DPR, menurut Jumadi, setidaknya dapat menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi. "Kalau dibiarkan seperti ini, akan menimbulkan opini publik bermacam-macam," tegasnya.
Seperti yang diketahui, KPI berencana melakukan uji publik perpanjangan Izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Induk Televisi Berjaringan, yang hasilnya akan diumumkan kepada masyarakat.
Atas masalah tersebut, Komisi I DPR RI telah menyampaikan tindakan KPI sudah melebihi kewenangan dan tidak memiliki landasan hukum yang jelas. (Baca: DPR: Lakukan Uji Publik, KPI Lampaui Kewenangan)
"Soal rencana perpanjangan dan permintaan izin itu aturannya sudah jelas. Tertuang dalam PP 50 Tahun 2005 Pasal 9, prosesnya itu ada lima tahapan. Pertama, permohonan, langkah kedua evaluasi dengar pendapat antara KPI dan Pemohon, langkah ketiga rekomendasi kelayakan dari KPI kepada Pemerintah, keempat forum rapat bersama antara pemerintah bersama KPI, dan langkah kelima menerbitkan IPP perpanjangan untuk disetujui," ujar Ketua Komisi I DPR RI, Mahfuz Sidik, usai rapat kerja bersama Menkominfo di Geduang DPR RI, senayan, Jakarta, baru-baru ini.
Jadi, lanjut Mahfuz, tidak ada yang namanya uji publik. "Saya juga tadi sudah tanya, ketika KPI melakukan uji publik ada tidak aturan melakukan uji publik? Lalu mereka jawab tidak ada. Jika mereka melakukan uji publik tidak berdasarkan landasan aturan yang jelas dong. Kalau begitu bagaimana cara menilainya," tandasnya.
Baca juga :
Uji Publik Rawan Dipolitisasi, DPR Peringatkan KPI
Uji Publik KPI Harus Ada Metodologi dan Aturan Jelas
Regulasi Izin Penyiaran di Bawah Pemerintah
(dyt)