Lindungi Masyarakat, Telkom Blokir Netflix
A
A
A
JAKARTA - Dalam melindungi konsumen dan masyarakat di Tanah Air, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) untuk sementara memblokir layanan digital video Netflix karena belum memenuhi regulasi di Indonesia.
Langkah ini juga merupakan dukungan Telkom sebagai BUMN kepada pemerintah agar Netflix segera melakukan pembicaraan dengan regulator ataupun operator untuk memberikan kepastian layanannya di Tanah Air. (Baca: Mastel Minta Layanan Netflix Dihentikan)
Salah satunya terkait konten, di mana berdasarkan Undang-Undang No 33 tahun 2009 tentang Perfilman khususnya Pasal 57, penyedia layanan harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. “Content Netflix harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku di Indonesia,” ujar Vice President Corporate Communication Telkom, Arif Prabowo dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews, Rabu (27/1/2016).
“Langkah yang kami ambil dilatarbelakangi untuk melakukan perlindungan dan kepastian layanan kepada masyarakat Indonesia,” tegasnya. (Baca: Kehadiran Netflix Bisa Menggerus Keberadaan TV Nasional)
Arif mengatakan untuk melindungi konsumen dan memberikan kepastian layanan sesuai dengan imbauan pemerintah, Netflix diharapkan mengantongi izin usaha di Indonesia, serta memiliki contact point layanan untuk memudahkan konsumen. (Baca: Netflix Sebaiknya Distop Karena Belum Mematuhi Undang-Undang)
Dia menyebutkan di Vietnam, pemerintah setempat saat ini meminta Netflix agar memiliki izin dari regulator dan memastikan content yang disalurkan comply dengan aturan di sana. Di Singapura dan Italia, layanan Netflix pernah diblokir hingga mereka mematuhi regulasi yang berlaku di dua negara tersebut.
Langkah ini juga merupakan dukungan Telkom sebagai BUMN kepada pemerintah agar Netflix segera melakukan pembicaraan dengan regulator ataupun operator untuk memberikan kepastian layanannya di Tanah Air. (Baca: Mastel Minta Layanan Netflix Dihentikan)
Salah satunya terkait konten, di mana berdasarkan Undang-Undang No 33 tahun 2009 tentang Perfilman khususnya Pasal 57, penyedia layanan harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. “Content Netflix harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku di Indonesia,” ujar Vice President Corporate Communication Telkom, Arif Prabowo dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews, Rabu (27/1/2016).
“Langkah yang kami ambil dilatarbelakangi untuk melakukan perlindungan dan kepastian layanan kepada masyarakat Indonesia,” tegasnya. (Baca: Kehadiran Netflix Bisa Menggerus Keberadaan TV Nasional)
Arif mengatakan untuk melindungi konsumen dan memberikan kepastian layanan sesuai dengan imbauan pemerintah, Netflix diharapkan mengantongi izin usaha di Indonesia, serta memiliki contact point layanan untuk memudahkan konsumen. (Baca: Netflix Sebaiknya Distop Karena Belum Mematuhi Undang-Undang)
Dia menyebutkan di Vietnam, pemerintah setempat saat ini meminta Netflix agar memiliki izin dari regulator dan memastikan content yang disalurkan comply dengan aturan di sana. Di Singapura dan Italia, layanan Netflix pernah diblokir hingga mereka mematuhi regulasi yang berlaku di dua negara tersebut.
(dmd)