DPR Akan Panggil KPI Terkait Rencana Uji Publik Izin Penyiaran

Kamis, 21 Januari 2016 - 18:54 WIB
DPR Akan Panggil KPI Terkait Rencana Uji Publik Izin Penyiaran
DPR Akan Panggil KPI Terkait Rencana Uji Publik Izin Penyiaran
A A A
JAKARTA - Langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang akan melakukan uji publik perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Induk Televisi Berjaringan menuai kecaman DPR RI. Parlemen akan memanggil KPI terkait hal tersebut.

"Kita akan tanyakan ke KPI. Iya diundang ke Komisi I," ujar anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), TB Hasanuddin, Kamis (21/1/2016).

Dia mengatakan, hal itu perlu dilakukan karena tindakan KPI telah melampaui kewenangan dan jelas ini melanggar Undang-undang Penyiaran. Tugas dan kewenangan tersebut sejatinya ada di pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). (Baca: Uji Publik Izin Penyiaran, KPI Langkahi UU)

"Saya kira dalam tugas dan fungsi KPI tidak tercantum (melakukan uji publik). Untuk kewenangan pemerintah cukup Menkominfo. (KPI) Itu ilegal dan melebihi kewenangan," tegasnya.

KPI diketahui akan melakukan uji publik perpanjangan Izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Induk Televisi Berjaringan. Kemudian, hasilnya akan diumumkan kepada masyarakat.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8232 seconds (0.1#10.140)