HT: Kominfo harus Cepat Selesaikan Aturan Soal Online Asing
A
A
A
JAKARTA - Hingga saat ini pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika belum selasai membuat aturan rinci seputar online asing di Indonesia. Untuk itu, CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (HT) mendesak untuk cepat menyelesaikan aturan tersebut.
"Persaingan itu bagus tapi untuk media asing pemerintah harus meregulasi, kalau tidak meregulasi bahaya. Secara komersial bahaya, secara hukum juga berbahaya. Aturan harus cepat, meski secara komersial menciptakan kompetisi baru, secara hukum melanggar hukum. Mereka tidak membayar pajak PPN tidak, pajak penghasilan tidak," ujar HT di Jakarta, Jumat (15/1/2016).
HT juga mengungkapkan, kehadiran online asing yang tidak berlisensi juga secara kepentingan nasional tidak baik. "Mereka media bisa menimbulkan opini publik," tegasnya.
Sebetulnya, kehadiran online asing di Tanah Air memang benar-benar diatur secara rinci. "Dimana-mana media kepemilikannya harus Nasional, servernya harus di Indonesia, pemiliknya harus WNI. Itu semua ada aturannya di Amerika dan di China juga ada. Kita perlu meniru bagaimana membangun bangsa yang besar," papar HT.
HT menambahkan, media sendiri merupakan industri yang strategis, sangat erat kaitannya dengan masyarakat luas. "Kalau dibiarkan makin lama makin dalam, makin berkembang kemana-mana semakin sulit. Jadi dari awal harus diatur. Kepentingan nasional dan kepentingan hukum itu harus digarisbawahi," pungkas HT.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun ini berencana akan memberlakukan pajak e-commerce pelaku bisnis online asing di Indonesia. Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi e-commerce.
Baca:
Pemerintah Akan Berlakukan Pajak Online Asing Tahun Ini
"Persaingan itu bagus tapi untuk media asing pemerintah harus meregulasi, kalau tidak meregulasi bahaya. Secara komersial bahaya, secara hukum juga berbahaya. Aturan harus cepat, meski secara komersial menciptakan kompetisi baru, secara hukum melanggar hukum. Mereka tidak membayar pajak PPN tidak, pajak penghasilan tidak," ujar HT di Jakarta, Jumat (15/1/2016).
HT juga mengungkapkan, kehadiran online asing yang tidak berlisensi juga secara kepentingan nasional tidak baik. "Mereka media bisa menimbulkan opini publik," tegasnya.
Sebetulnya, kehadiran online asing di Tanah Air memang benar-benar diatur secara rinci. "Dimana-mana media kepemilikannya harus Nasional, servernya harus di Indonesia, pemiliknya harus WNI. Itu semua ada aturannya di Amerika dan di China juga ada. Kita perlu meniru bagaimana membangun bangsa yang besar," papar HT.
HT menambahkan, media sendiri merupakan industri yang strategis, sangat erat kaitannya dengan masyarakat luas. "Kalau dibiarkan makin lama makin dalam, makin berkembang kemana-mana semakin sulit. Jadi dari awal harus diatur. Kepentingan nasional dan kepentingan hukum itu harus digarisbawahi," pungkas HT.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun ini berencana akan memberlakukan pajak e-commerce pelaku bisnis online asing di Indonesia. Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi e-commerce.
Baca:
Pemerintah Akan Berlakukan Pajak Online Asing Tahun Ini
(dyt)