Tagar #SaveGojek Jadi Trending Topic, Go-Jek Tetap Beroperasi
A
A
A
JAKARTA - Masih hangat diperbincangkan terkait jasa pengantar berbasis aplikasi internet Go-Jek dan sejenisnya yang sempat dilarang beroperasi oleh pemerintah. Namun kebijakan pemerintah ini akhirnya dibatalkan.
Sebelumnya, masalah ini mengundang beragam pendapat masyarakat, tak luput para netizen turut menyuarakan pendapat mereka melalui akun Twitter. Bahkan tagar #SaveGojek beberapa jam yang lalu sempat menempati posisi pertama trending topic Indonesia.
Para netizen melakukan posting yang beragam juga menyertakan tagar #SaveGojek. Hampir sebagian besar mereka mengeluhkan tentang aturan pemerintah yang dianggap tidak pro-rakyat.
Bisa jadi karena banyaknya pendapat yang kontra terhadap keputusan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, tak menunggu lama akhirnya peraturan yang melarang Go-Jek dan sejenisnya beroperasi dibatalkan.
Banyak nitizen yang beranggapan peraturan pemerintah yang akan melarang Go-Jek tidak seimbang dengan kebutuhan transportasi publik dan kemampuan pemerintah menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.
Maka layanan antar berbasis aplikasi internet ini seperti Gojek dan lainnya tetap dipersilakan beroperasi. Namun pemerintah menganjurkan penyedia layanan ini berkonsultasi dengan Korlantas Polri terkait keselamatan dijalan raya.
Sebelumnya, masalah ini mengundang beragam pendapat masyarakat, tak luput para netizen turut menyuarakan pendapat mereka melalui akun Twitter. Bahkan tagar #SaveGojek beberapa jam yang lalu sempat menempati posisi pertama trending topic Indonesia.
Para netizen melakukan posting yang beragam juga menyertakan tagar #SaveGojek. Hampir sebagian besar mereka mengeluhkan tentang aturan pemerintah yang dianggap tidak pro-rakyat.
Bisa jadi karena banyaknya pendapat yang kontra terhadap keputusan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, tak menunggu lama akhirnya peraturan yang melarang Go-Jek dan sejenisnya beroperasi dibatalkan.
Banyak nitizen yang beranggapan peraturan pemerintah yang akan melarang Go-Jek tidak seimbang dengan kebutuhan transportasi publik dan kemampuan pemerintah menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.
Maka layanan antar berbasis aplikasi internet ini seperti Gojek dan lainnya tetap dipersilakan beroperasi. Namun pemerintah menganjurkan penyedia layanan ini berkonsultasi dengan Korlantas Polri terkait keselamatan dijalan raya.
(dol)