Lima Asosiasi Tentukan Standar Pengukuran Audiens Online
A
A
A
JAKARTA - Lima asosiasi bergabung bersama untuk menentukan standar pengukuran audiens online, bertujuan mengakselerasi pertumbuhan belanja iklan digital di Indonesia.
Lima asosiasi yang tergabung dalam inisiatif ini adalah Association of Asia Pacific Advertising Media (AAPAM), Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia (APPINA), Indonesian Digital Association (IDA), Indonesian E-Commerce Association (idEA), dan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I).
Kelima asosiasi tersebut merepresentasikan sebagian besar ekosistem periklanan di Indonesia. Co-Chairman Komite, Danny Oei Wirianto mengatakan, saat ini Indonesia dihadapkan dengan kompleksitas yang menghambat potensi periklanan di dunia digital.
Di satu sisi, pemilik media harus berlangganan ke beberapa layanan, yang tentunya cukup mahal dan membingungkan. Di sisi lain, pengiklan dan agensi periklanan tidak mempunyai alat ukur yang sama untuk mengevaluasi media periklanan, sehingga menyebabkan penolakan terhadap validitas data.
"Kami percaya inilah saat yang tepat untuk memulai inisiatif tersebut," kata Danny dalam rilisnya, Jumat (20/11/2015).
Berdasarkan laporan terakhir tahun ini, penetrasi internet di Indonesia sudah mencapai 29% atau lebih dari 70 juta pengguna. Angka ini diprediksi akan terus bertambah secara signifikan, melampaui Jepang dan Brasil di masa yang akan datang.
Akan tetapi, pengeluaran belanja iklan di Indonesia masih didominasi media konvensional seperti TV dan media cetak. Tentunya, ke depan hal ini akan berubah seiring pemasang iklan yang memindahkan anggaran iklannya menyesuaikan dengan perilaku audiens. Suatu standar pengukuran nasional akan menjadi komponen penting untuk meyakinkan pemasang iklan dan agensi periklanan dalam meningkatkan belanja iklan di media digital.
Asosiasi-asosiasi tersebut telah membentuk suatu komite untuk melaksanakan evaluasi secara komprehensif, dari beberapa perusahaan penyedia jasa pengukuran. Terhitung dari saat ini, komite telah mengeluarkan undangan terbuka dan meminta proposal dari beberapa perusahaan yang kompeten dan relevan dengan tujuan tersebut.
Perusahaan yang berminat dapat ikut berpartisipasi dengan cara menghubungi Komite sebelum 1 Desember 2015, dan wajib untuk memenuhi beberapa persyaratan.
Lima asosiasi yang tergabung dalam inisiatif ini adalah Association of Asia Pacific Advertising Media (AAPAM), Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia (APPINA), Indonesian Digital Association (IDA), Indonesian E-Commerce Association (idEA), dan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I).
Kelima asosiasi tersebut merepresentasikan sebagian besar ekosistem periklanan di Indonesia. Co-Chairman Komite, Danny Oei Wirianto mengatakan, saat ini Indonesia dihadapkan dengan kompleksitas yang menghambat potensi periklanan di dunia digital.
Di satu sisi, pemilik media harus berlangganan ke beberapa layanan, yang tentunya cukup mahal dan membingungkan. Di sisi lain, pengiklan dan agensi periklanan tidak mempunyai alat ukur yang sama untuk mengevaluasi media periklanan, sehingga menyebabkan penolakan terhadap validitas data.
"Kami percaya inilah saat yang tepat untuk memulai inisiatif tersebut," kata Danny dalam rilisnya, Jumat (20/11/2015).
Berdasarkan laporan terakhir tahun ini, penetrasi internet di Indonesia sudah mencapai 29% atau lebih dari 70 juta pengguna. Angka ini diprediksi akan terus bertambah secara signifikan, melampaui Jepang dan Brasil di masa yang akan datang.
Akan tetapi, pengeluaran belanja iklan di Indonesia masih didominasi media konvensional seperti TV dan media cetak. Tentunya, ke depan hal ini akan berubah seiring pemasang iklan yang memindahkan anggaran iklannya menyesuaikan dengan perilaku audiens. Suatu standar pengukuran nasional akan menjadi komponen penting untuk meyakinkan pemasang iklan dan agensi periklanan dalam meningkatkan belanja iklan di media digital.
Asosiasi-asosiasi tersebut telah membentuk suatu komite untuk melaksanakan evaluasi secara komprehensif, dari beberapa perusahaan penyedia jasa pengukuran. Terhitung dari saat ini, komite telah mengeluarkan undangan terbuka dan meminta proposal dari beberapa perusahaan yang kompeten dan relevan dengan tujuan tersebut.
Perusahaan yang berminat dapat ikut berpartisipasi dengan cara menghubungi Komite sebelum 1 Desember 2015, dan wajib untuk memenuhi beberapa persyaratan.
(dyt)