Pelaku Industri TIK Kirim Petisi Putusan IM2

Jum'at, 06 November 2015 - 10:28 WIB
Pelaku Industri TIK Kirim Petisi Putusan IM2
Pelaku Industri TIK Kirim Petisi Putusan IM2
A A A
JAKARTA - Sebanyak 16 asosiasi yang bergerak di industri Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bereaksi dan menggerakkan petisi bersama terkait putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap PK mantan Dirut IM2 Indar Atmanto.

Pasalnya, putusan ini berdampak sangat besar terhadap industri telekomunikasi, pelayanan masyarakat, serta perekonomian negara.

"Kami bersuara tegas agar pemerintah mendengar. Ini sudah sangat memprihatinkan karena putusan ini membuat nasib industri telekomunikasi nasional di tubir jurang ketidakpastian," kata kata Ketua Umum IDTUG Nurul Yakin Setyabudi di Jakarta dalam rilisnya, Jumat (6/11/2015).

Ketua Umum Masyarakat Telematika (Mastel) yang juga juru bicara asosiasi industri telekomunikasi di Indonesia Kristanto menyatakan, kasus Indosat-IM2 adalah kasus industri telekomunikasi karena yang diputus salah dan melanggar hukum adalah kerja sama antara penyelenggara jasa akses internet (PT IM2) dengan penyelenggara jaringan seluler (PT Indosat).

Padahal, kerja sama itu lazim digunakan semua operator dan penyelenggara jasa internet karena sesuai regulasi dan aturan yang ada.

"Namun, dengan putusan MA ini maka semua kerja sama antara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara jasa internet yang serupa bisa dianggap salah dan melanggar hukum," kata Kristiyono.

Situasi ini, menurut asosiasi industri telekomunikasi, akan sangat merugikan negara dan akan menjadi penghambat pembangunan telekomunikasi yang merupakan infrastruktur inti penggerak ekonomi nasional.

"Kami meminta Kementerian Kominfo sebagai instansi yang diberi kewenangan untuk melaksanakan UU Telekomunikasi untuk melakukan upaya-upaya nyata yang diperlukan agar terjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha," tuturnya.

Berikut petisi dari pelaku industri dan masyarakat telematika Sebagai tanggapan terhadap Putusan MA atas Kasus Kerjasama IM2-Indosat

Pertama, petisi ini adalah pernyataan keprihatinan yang sangat mendalam terhadap putusan MA yang berdampak sangat besar terhadap industri telekomunikasi, pelayanan masyarakat, serta perekonomian negara.

Kedua, kasus ini adalah kasus penyelenggaraan telekomunikasi karena yang diputus salah dan melanggar hukum adalah kerjasama antara penyelenggara jasa akses internet (PT IM2) dengan penyelenggara jaringan seluler (PT Indosat).

Kerja sama ini telah secara tegas dinyatakan oleh Pemerintah telah sesuai dengan regulasi. Namun demikian dengan putusan MA ini, maka semua kerjasama antara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara jasa yang serupa dikhawatirkan menjadi salah dan melanggar hukum.

Ketiga, karena situasi ini akan sangat merugikan negara dan akan menjadi penghambat pembangunan telekomunikasi yang merupakan infrastruktur inti penggerak ekonomi nasional, kami meminta Kementerian Kominfo sebagai instansi yang diberi kewenangan untuk melaksanakan UU Telekomunikasi untuk melakukan upaya-upaya nyata yang diperlukan agar terjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha.

Keempat, demia keadilan berdasarkan Ketuhanan YME, kami mendesak dengan sangat agar lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif dapat meninjau kembali substansi perbuatan hukum dalam kerja sama antara penyelenggara jasa dan penyelenggara jaringan dengan melibatkan kementerian teknis yang telah diberi kewenangan oleh UU untuk membina penyelenggaraan telekomunikasi.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4268 seconds (0.1#10.140)