TPI Tak Bertanggung Jawab Atas Siaran Pengganggu MNCTV
A
A
A
JAKARTA - Direksi TPI versi Tutut, Habiburokhman menegaskan, pihaknya tidak bertanggung jawab atas gangguan siaran gelap di MNCTV yang terjadi pada 15 dan 16 Oktober, serta Kamis (22/10/2015) pagi pukul 09.00 wib.
"Kami direksi tidak tahu, tidak pernah meminta dan tidak bertanggung jawab atas siaran (pengganggu siaran MNCTV-red) itu," ujar Habiburokhman, Kamis (22/10/2015).
Dia menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Balai Monitoring (Balmon) DKI Jakarta dan Tangerang yang ditembuskan kepada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo yang menjelaskan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab atas siaran tersebut.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, hari ini Direksi TPI juga telah mengirimkan surat ke Dirjen SDPPI Kemkominfo terkait hal itu.
"Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Dirut TPI Ridha Sabana," katanya.
Sementara itu secara terpisah, Direktur MNCTV Ruby Pandjaitan menjelaskan bahwa pihaknya berharap Kemenkominfo memberikan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang menggangu siaran resmi MNCTV. Apalagi kegiatan ilegal tersebut masuk ranah hukum pidana.
Baca juga:
Pelanggar Frekuensi MNCTV Sudah Masuk Pidana
Siaran Gelap Ganggu MNCTV dari Tangerang
Pembajakan Frekuensi TV Bisa Berujung Penyegelan
"Kami direksi tidak tahu, tidak pernah meminta dan tidak bertanggung jawab atas siaran (pengganggu siaran MNCTV-red) itu," ujar Habiburokhman, Kamis (22/10/2015).
Dia menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Balai Monitoring (Balmon) DKI Jakarta dan Tangerang yang ditembuskan kepada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo yang menjelaskan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab atas siaran tersebut.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, hari ini Direksi TPI juga telah mengirimkan surat ke Dirjen SDPPI Kemkominfo terkait hal itu.
"Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Dirut TPI Ridha Sabana," katanya.
Sementara itu secara terpisah, Direktur MNCTV Ruby Pandjaitan menjelaskan bahwa pihaknya berharap Kemenkominfo memberikan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang menggangu siaran resmi MNCTV. Apalagi kegiatan ilegal tersebut masuk ranah hukum pidana.
Baca juga:
Pelanggar Frekuensi MNCTV Sudah Masuk Pidana
Siaran Gelap Ganggu MNCTV dari Tangerang
Pembajakan Frekuensi TV Bisa Berujung Penyegelan
(dmd)