Website Ilegal Kian Marak di Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Website musik ilegal kian marak, tentu saja membawa kerugian bagi para musisi dan para pemilik label dalam industri musik. Lalu bagaimana cara kerja Web ilegal mencuri musik milik para label yang sah.
"Model website ilegal dalam mencuri musik ada beberapa macem, jadi mereka bisa beli di toko yang legal dulu lalu mereka copy musiknya dan di masukkan ke website mereka. Tetapi bisa juga mereka membeli CD terus di-upload ke website mereka sendiri, seperti itu model-modelnya," ujar General Manager Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), Ventha Lesmana di Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Dia menuturkan, berdasarkan data yang telah dikumpulkan terdapat 100 website ilegal dan setelah dicek lagi satu persatu. Dari 100 website yang paling banyak pakai lagu Indonesia, ada 25 website dan itu sudah dilaporkan ke Dirjen Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk melakukan website blocking.
"Ini kita lakukan karena memang sudah ada Undang Undang yang mengaturnya melalui peraturan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tentang website blocking," tutur Ventha.
Untuk mengetahui legal atau tidaknya, dia menuturkan, hal itu mudah karena di Indonesia hanya ada delapan online store yang sudah dapat izin dari label-label di Indonesia jadi itu resmi dan memiliki VIP member.
"Agar website mendapat izin secara legal itu harus ada izin dari konten owner. Dalam hal ini, konten owner-nya adalah anggota ASIRI. Kalau mau lagu internasional bisa datang ke Sony, Universal, Corner Musik kalau lagu lokal bisa ke Triniti atau Musika misalnya," tutupnya.
"Model website ilegal dalam mencuri musik ada beberapa macem, jadi mereka bisa beli di toko yang legal dulu lalu mereka copy musiknya dan di masukkan ke website mereka. Tetapi bisa juga mereka membeli CD terus di-upload ke website mereka sendiri, seperti itu model-modelnya," ujar General Manager Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), Ventha Lesmana di Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Dia menuturkan, berdasarkan data yang telah dikumpulkan terdapat 100 website ilegal dan setelah dicek lagi satu persatu. Dari 100 website yang paling banyak pakai lagu Indonesia, ada 25 website dan itu sudah dilaporkan ke Dirjen Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk melakukan website blocking.
"Ini kita lakukan karena memang sudah ada Undang Undang yang mengaturnya melalui peraturan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tentang website blocking," tutur Ventha.
Untuk mengetahui legal atau tidaknya, dia menuturkan, hal itu mudah karena di Indonesia hanya ada delapan online store yang sudah dapat izin dari label-label di Indonesia jadi itu resmi dan memiliki VIP member.
"Agar website mendapat izin secara legal itu harus ada izin dari konten owner. Dalam hal ini, konten owner-nya adalah anggota ASIRI. Kalau mau lagu internasional bisa datang ke Sony, Universal, Corner Musik kalau lagu lokal bisa ke Triniti atau Musika misalnya," tutupnya.
(dyt)