Menkominfo Lepas Tangan soal Gangguan Siaran MNCTV

Senin, 19 Oktober 2015 - 16:12 WIB
Menkominfo Lepas Tangan...
Menkominfo Lepas Tangan soal Gangguan Siaran MNCTV
A A A
JAKARTA - Beberapa hari lalu, tayangan MNCTV sempat mengalami gangguan frekuensi dengan masuknya siaran gelap dan pergantian logo. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sebagai regulator diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap pelaku bisnis dan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku.

Saat dikonfirmasi Sindonews, mengenai gangguan terhadap MNCTV, Menkominfo Rudiantara tak mau memberikan penjelasan. Padahal, masalah ini adalah bagian dari tanggung jawabnya.

"Wah, secara teknis tanyakan dengan Pak Dirjen aja deh. Orang Saya sendiri aja belum tahu," ujarnya, sambil lalu usai jumpa pers di salah satu restoran kawasan SCBD, Jakarta, Senin (19/10/2015).

Dari respon yang disampaikan, Menkominfo berdalih belum mengetahui tentang adanya siaran gelap dan penggantian pada logo pada MNCTV. Begitu ditanya soal langkah apa yang akan diambil pihaknya untuk mengatasi hal ini, dia pun tidak memberikan jawaban yang memuaskan.

"Seharusnya sih sudah tidak ada masalah, coba di cek lagi ke Pak Dirjen ya," jelas Rudi, sambil digiring keluar oleh beberapa ajudannya.

Seperti diketahui, pihak MNCTV sudah melakukan pelaporan, tidak lama setelah mendeteksi ada frekuensi liar yang mengganggu siaran. Pelaporan sudah dilakukan dengan surat fisik dan faksimili ke Menkominfo.

"Kami surati Balai Monitoring, tembusan ke Menkominfo, tapi belum ada tindakannya," ujar Direktur MNCTV, Rubi Panjaitan kepada Sindonews, beberapa waktu lalu

MNCTV juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada pemirsa di area itu atas gangguan frekuensi tersebut. "Pemirsa MNCTV, mohon maaf telah terjadi gangguan siaran di wilayah Jabodetabek karena ada siaran gelap yang menggunakan frekuensi yang sama. Kami Sudah melaporkan ke Kementerian Kominfo, dan menunggu ada tindakan," tulis running text MNCTV.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra Andika Pandu Puragabaya mengatakan pemerintah harus tanggap dengan adanya kejadian ini. Namun, yang paling penting adalah adanya pengaturan yang tegas berkaitan dengan frekuensi publik.

“Harus ada pengaturan yang ketat. Ini kan aset negara. Ini kan terbatas harus diatur pemerintah karena pasti jadi rebutan,” kata Andika saat dihubungi Koran SINDO, Jumat (16/10/2015).

Andika melanjutkan, pelanggaran atas aturan perlu ada sanksi berat. Setiap aturan memiliki konsekuensi. dan konsekuensi tersebut pastilah berupa sanksi. “Kita saat ini tengah membahas berkaitan perbaikan aturan tersebut,” ujarnya.

Baca juga:

Pembajakan Frekuensi TV Bisa Berujung Penyegelan

MNCTV Diganggu Siaran Gelap

Harus Ada Sanksi Pelanggaran Frekuensi Siaran
(dyt)
Berita Terkait
Jadwal Live Televisi...
Jadwal Live Televisi MNC Group Fase Grup Piala Eropa 2020
MNC TV Apresiasi Kerja...
MNC TV Apresiasi Kerja Keras Tim di MNC Sport Competition
Cara Setting Parabola...
Cara Setting Parabola untuk Nonton TV Digital
Turnamen Tenis Meja...
Turnamen Tenis Meja MNC Sport Competition, MNC TV: Wadah Menjajal Skill
James Spader Sebut Reddington...
James Spader Sebut Reddington di The Blacklist Sebagai Antihero
MNC Dominasi Top 20...
MNC Dominasi Top 20 Program TV FTA, Vision Prime Puncaki Peringkat 1 Pay TV
Berita Terkini
Cara Mengatasi HP Xiaomi...
Cara Mengatasi HP Xiaomi Restart Sendiri, Pengguna Wajib Tahu
7 jam yang lalu
10 Game Terburuk di...
10 Game Terburuk di Dunia, Penuh Bug dan Grafis Mengecewakan
10 jam yang lalu
Kambing Misterius Ini...
Kambing Misterius Ini Mampu Hidup di Area Vulkanik selama 2 Abad Lebih
11 jam yang lalu
Tema PlayStation Klasik...
Tema PlayStation Klasik Kini Bisa Dipakai di PS5
11 jam yang lalu
Video YouTube Pertama...
Video YouTube Pertama Berusia 20 Tahun telah Ditonton 355 Juta Kali
14 jam yang lalu
Ilmuwan Temukan Olo...
Ilmuwan Temukan Olo Warna Baru yang Belum Dilihat oleh Manusia
18 jam yang lalu
Infografis
Respons Rusia soal Trump...
Respons Rusia soal Trump Telepon Putin untuk Akhiri Perang Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved