Menkominfo Lepas Tangan soal Gangguan Siaran MNCTV
A
A
A
JAKARTA - Beberapa hari lalu, tayangan MNCTV sempat mengalami gangguan frekuensi dengan masuknya siaran gelap dan pergantian logo. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sebagai regulator diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap pelaku bisnis dan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku.
Saat dikonfirmasi Sindonews, mengenai gangguan terhadap MNCTV, Menkominfo Rudiantara tak mau memberikan penjelasan. Padahal, masalah ini adalah bagian dari tanggung jawabnya.
"Wah, secara teknis tanyakan dengan Pak Dirjen aja deh. Orang Saya sendiri aja belum tahu," ujarnya, sambil lalu usai jumpa pers di salah satu restoran kawasan SCBD, Jakarta, Senin (19/10/2015).
Dari respon yang disampaikan, Menkominfo berdalih belum mengetahui tentang adanya siaran gelap dan penggantian pada logo pada MNCTV. Begitu ditanya soal langkah apa yang akan diambil pihaknya untuk mengatasi hal ini, dia pun tidak memberikan jawaban yang memuaskan.
"Seharusnya sih sudah tidak ada masalah, coba di cek lagi ke Pak Dirjen ya," jelas Rudi, sambil digiring keluar oleh beberapa ajudannya.
Seperti diketahui, pihak MNCTV sudah melakukan pelaporan, tidak lama setelah mendeteksi ada frekuensi liar yang mengganggu siaran. Pelaporan sudah dilakukan dengan surat fisik dan faksimili ke Menkominfo.
"Kami surati Balai Monitoring, tembusan ke Menkominfo, tapi belum ada tindakannya," ujar Direktur MNCTV, Rubi Panjaitan kepada Sindonews, beberapa waktu lalu
MNCTV juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada pemirsa di area itu atas gangguan frekuensi tersebut. "Pemirsa MNCTV, mohon maaf telah terjadi gangguan siaran di wilayah Jabodetabek karena ada siaran gelap yang menggunakan frekuensi yang sama. Kami Sudah melaporkan ke Kementerian Kominfo, dan menunggu ada tindakan," tulis running text MNCTV.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra Andika Pandu Puragabaya mengatakan pemerintah harus tanggap dengan adanya kejadian ini. Namun, yang paling penting adalah adanya pengaturan yang tegas berkaitan dengan frekuensi publik.
“Harus ada pengaturan yang ketat. Ini kan aset negara. Ini kan terbatas harus diatur pemerintah karena pasti jadi rebutan,” kata Andika saat dihubungi Koran SINDO, Jumat (16/10/2015).
Andika melanjutkan, pelanggaran atas aturan perlu ada sanksi berat. Setiap aturan memiliki konsekuensi. dan konsekuensi tersebut pastilah berupa sanksi. “Kita saat ini tengah membahas berkaitan perbaikan aturan tersebut,” ujarnya.
Baca juga:
Pembajakan Frekuensi TV Bisa Berujung Penyegelan
MNCTV Diganggu Siaran Gelap
Harus Ada Sanksi Pelanggaran Frekuensi Siaran
Saat dikonfirmasi Sindonews, mengenai gangguan terhadap MNCTV, Menkominfo Rudiantara tak mau memberikan penjelasan. Padahal, masalah ini adalah bagian dari tanggung jawabnya.
"Wah, secara teknis tanyakan dengan Pak Dirjen aja deh. Orang Saya sendiri aja belum tahu," ujarnya, sambil lalu usai jumpa pers di salah satu restoran kawasan SCBD, Jakarta, Senin (19/10/2015).
Dari respon yang disampaikan, Menkominfo berdalih belum mengetahui tentang adanya siaran gelap dan penggantian pada logo pada MNCTV. Begitu ditanya soal langkah apa yang akan diambil pihaknya untuk mengatasi hal ini, dia pun tidak memberikan jawaban yang memuaskan.
"Seharusnya sih sudah tidak ada masalah, coba di cek lagi ke Pak Dirjen ya," jelas Rudi, sambil digiring keluar oleh beberapa ajudannya.
Seperti diketahui, pihak MNCTV sudah melakukan pelaporan, tidak lama setelah mendeteksi ada frekuensi liar yang mengganggu siaran. Pelaporan sudah dilakukan dengan surat fisik dan faksimili ke Menkominfo.
"Kami surati Balai Monitoring, tembusan ke Menkominfo, tapi belum ada tindakannya," ujar Direktur MNCTV, Rubi Panjaitan kepada Sindonews, beberapa waktu lalu
MNCTV juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada pemirsa di area itu atas gangguan frekuensi tersebut. "Pemirsa MNCTV, mohon maaf telah terjadi gangguan siaran di wilayah Jabodetabek karena ada siaran gelap yang menggunakan frekuensi yang sama. Kami Sudah melaporkan ke Kementerian Kominfo, dan menunggu ada tindakan," tulis running text MNCTV.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra Andika Pandu Puragabaya mengatakan pemerintah harus tanggap dengan adanya kejadian ini. Namun, yang paling penting adalah adanya pengaturan yang tegas berkaitan dengan frekuensi publik.
“Harus ada pengaturan yang ketat. Ini kan aset negara. Ini kan terbatas harus diatur pemerintah karena pasti jadi rebutan,” kata Andika saat dihubungi Koran SINDO, Jumat (16/10/2015).
Andika melanjutkan, pelanggaran atas aturan perlu ada sanksi berat. Setiap aturan memiliki konsekuensi. dan konsekuensi tersebut pastilah berupa sanksi. “Kita saat ini tengah membahas berkaitan perbaikan aturan tersebut,” ujarnya.
Baca juga:
Pembajakan Frekuensi TV Bisa Berujung Penyegelan
MNCTV Diganggu Siaran Gelap
Harus Ada Sanksi Pelanggaran Frekuensi Siaran
(dyt)