Pelanggar Frekuensi MNCTV Sudah Masuk Pidana

Minggu, 18 Oktober 2015 - 16:38 WIB
Pelanggar Frekuensi...
Pelanggar Frekuensi MNCTV Sudah Masuk Pidana
A A A
JAKARTA - Beberapa hari lalu siaran gelap telah mengganggu siaran resmi MNCTV pada Kamis 15 Oktober pukul 16.45-18.40 WIB dan hari berikutnya kembali terjadi pada pukul 16.30-20.00 WIB. Gangguan tersebut berupa garis-garis vertikal, bahkan di daerah Cipondoh, Tangerang frekuensi MNCTV berubah menjadi logo TPI. (Baca: MNCTV Diganggu Siaran Gelap).

"Menurut saya pihak MNC perlu melapor secara tegas, sebab kasus seperti ini memang ada undang-undang yang mengaturnya jika memang terbukti gangguan ini dilakukan secara sengaja," ujar pengamat IT Roy Suryo saat dihubungi Sindonews, Minggu (18/10/2015).

Roy mengatakan, kasus seperti sudah layak dilaporkan ke pihak kepolisian, karena telah terdapat unsur pidana. "Kasus ini tidak hanya bisa dilaporkan terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) saja, kasus ini juga bisa dilaporkan pada kepolisian," ujarnya.

Unsur pidana yang dikatakan Roy, yakni dabling. Artinya ada pihak yang sengaja melakukan siaran timpaan dan secara sengaja menimpa frekuensi milik MNCTV. (Baca: Harus Ada Sanksi Pelanggaran Frekuensi Siaran).

"Terlebih lagi frekuensi terkait telah ditentukan pemerintah terhadap stasiun TV bersangkutan, jadi artinya sah harus ditindak," ujarnya. (Baca: Ini Tower Pengganggu Siaran MNCTV di Tangerang).

"Menurut UU Telekomunikasi No 36 Tahun 99 terutama tentang gangguan terhadap siaran telekomunikasi adalah pidana bahkan hukuman kurungan," tutup dia.

Baca Juga:

Pakar Cyber: Sinyal Satelit Televisi Gampang Diganggu

Siaran MNCTV Diganggu, Menkominfo Tidak Ada Tindakan

Siaran Gelap Ganggu MNCTV dari Tangerang
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1836 seconds (0.1#10.140)